Penobatan Pangeran Menol
Pada 16 Desember 1822, Sultan Hamengkubuwono IV meninggal secara mendadak di usia 18 tahun.
Residen Yogyakarta, Baron de Salis, pada awalnya meminta Pangeran Diponegoro untuk menggantikan, tetapi ia menolak.
Pangeran Diponegoro juga menolak kalau Belanda menunjuk Pangeran Menol, yang masih berusia dua tahun, naik takhta.
Ada dua alasan yang mendasari penolakan ini, yaitu karena usia dan latar belakang ibu Pangeran Menol.
Abai dengan pendapat Pangeran Diponegoro, tujuh hari setelah kematian Sultan Hamengkubuwono IV, pemerintah Hindia Belanda menobatkan Pangeran Menol sebagai sultan.
Pangeran Diponegoro merasa Belanda sudah terlalu banyak mencampuri urusan keraton dan tidak dapat dibiarkan lagi.
Oleh sebab itu, Pangeran Diponegoro mulai menyusun strategi untuk melakukan perlawanan.
Baca juga: Siapakah Nama Asli Pangeran Diponegoro?
Penderitaan rakyat akibat penjajahan
Dominasi Belanda di Yogyakarta membuat rakyat menderita karena dijadikan sebagai objek pemerasan.
Pada waktu itu, pemerintah kerajaan mengizinkan perusahaan asing menyewa tanah untuk kepentingan perkebunan.
Pada umumnya, tanah ini disewa dengan penduduknya sekaligus. Alhasil, para petani tidak dapat mengembangkan hidupnya karena harus menjadi tenaga kerja paksa.
Beban mereka pun semakin berat karena diwajibkan untuk membayar berbagai macam pajak, seperti pajak tanah, pajak halaman pekarangan, pajak jumlah pintu, pajak ternak, pajak pindah nama, dan pajak menyewa tanah atau menerima jabatan.
Di samping itu, masih ada pajak yang ditarik di tempat pabean atau tol, di mana semua lalu lintas pengangkutan barang juga dikenai pajak.
Bahkan seorang ibu yang menggendong anak di jalan umum juga harus membayar pajak.
Melihat penderitaan rakyat akibat kekejaman Belanda, Pangeran Diponegoro semakin mantab untuk melakukan perlawanan.
Baca juga: Mengapa Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro Sangat Terkenal?
© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel harus berpisah sementara waktu dengan putra semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah.
Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak Rabu (18/11/2020).
Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan, Bibi Ardiansyah Berharap Hal Ini hingga Mohon Doa
Baca juga: Tangisan Vanessa Angel hingga Pesan Pilu Perpisahan untuk Anak Saat Serahkan Diri ke Penjara
Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Mertua Vanessa, Dewi Zuliati yang ikut menemani ke Lapas pun mengungkapkan kondisi cucunya yang baru berusia empat bulan itu.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, Gala sejak semalam susah untuk menyusu dan buang air besar.
"Anaknya dikasih susu nggak mau, susah buang air besar, dia biasa ASI," ungkap Dewi.
"Tapi gimana, saya nggak bisa berkata apa-apa," sambungnya.
Dewi Zuliati hanya bisa berharap cucunya sehat selama Vanessa Angel menjalani masa tahanan.
"Saya ingin anaknya sehat dan Vanessa di sini sehat selalu," ucapnya.
Bahkan, Dewi mengatakan jika sang cucu menjadi rewel saat ditinggal ibunya.
"Rewel banget dia tadi. Vanessa nggak tega ninggalin anaknya. Anaknya rewel dari semalam."
"Dia dekat banget sama mamanya. Air susunya juga susah keluarnya. Pakai susu formula juga susah," kata Dewi Zuliati.
Baca juga: Pesan Vanessa Angel kepada sang Putra Sebelum Pisah karena Jalani Masa Tahanan
Baca juga: Lihat Ekspresi Sedih Anak Vanessa Angel Usai Ibunya Masuk Tahanan, Nikita Mirzani : Sayang Kuat Yah
Selebritas Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman kliennya itu tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis tersebut.
Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.
"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.
"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya. Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi," tutur Eko.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara kepada Vanessa.
Vanessa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.
Terhadap putusan tersebut, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Jombang. Hari ini, Joddy memilih ikhlas menerima hukuman 5 tahun penjara.
Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang. Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Menurut EKo, sopir artis Vanessa Angel itu tidak menempuh upaya hukum banding. "Atas putusan majelis hakim, Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," kata Eko kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang. Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain. Menurutnya, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.
"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," jelasnya.
Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
PELAKON, penyanyi dan model sensasi, Vanessa Angel, 26, dihukum 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp10 juta (kira-kira RM3,000) oleh Mahkamah Negeri Jakarta Barat kerana kesalahan memiliki dadah. Namun Vanessa hanya perlu menjalani penjara selama sebulan setengah memandangkan Vanessa sudah menjalani tahanan kota sejak April 2020. : KitaReporters
Vanessa Angel (dua dari kanan) ketika mengikuti keputusan di Mahkamah Negeri Jakarta Barat pada 5 November 2020.
Lagi cerita-cerita berkaitan penjara:
https://kitareporters.com/search?search=penjara
"Menjatuhkan hukuman kepada
dengan hukuman penjara tiga bulan dengan denda sebanyak Rp10 juta atau penjara sebulan jika tidak membayar denda," kata
pada Khamis, 5 November 2020 semasa menjatuhkan hukuman.
Sementara itu jurucakap Mahkamah Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahawa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di jel. Vanessa telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setaraf dengan 42 hari masa tahanan di dalam jel. Dengan demikian, Vanessa masih perlu menjalani sekitar sebulan setengah dipenjara.
Namun, Vanessa dan peguamnya bercadang untuk mengemukakan rayuan.
Vanessa kini mempunyai anak kecil yang menyusu badan. Anaknya Gala Sky Arduansyah lahir pada 14 Julai 2020 setelah mendaftarkan perkahwinan dengan Bibi Ardiansyah pada Januari 2020.
Vanessa dan suami ketika ditemu bual dalam sebuah rancangan hiburan terbitan Trans TV.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengendong bayi mereka Gala Sky Arduansyah.
Vanessa dihukum kerana terbukti memiliki ubat penenang jenis Xanax yang dianggap sebagai dadah. Dia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta pembantunya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Mac 2020.
Polis merampas barang bukti berupa 20 butir pil Xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di dalam laci meja TV bilik Vanessa dan 5 butir lagi ditemui dalam beg tangan Vanessa. - KitaReporters
Vanessa ketika dibawa ke balai polis sebelah ditahan di rumanya kerana memiliki dadah jenis Xanax.
Kondisi psikis yang tertekan karena dipenjara membuat produksi ASI Vanessa tidak sebanyak yang diharapkan. Walau begitu, tak jadi soal bagi Bibi untuk mengambil ASI dan memberikannya ke Gala.
"ASI-nya cuma sedikit, karena dia kepikiran, stres kan. Jadinya, ASI cuma sedikit," lanjut Bibi yang juga dalam obrolan itu hadir bersama Vanessa.
Mengingat jumlah ASI sedikit tapi Gala harus mendapatkan asupan makanan, maka diberikan juga susu formula.
Selama Vanessa dipenjara, Bibi mengasuh Gala dari pagi hingga pagi.
"Itu the lowest point dalam hidup aku. Aku harus jadi ibu dan ayah. Kalau siang aku kerja harus bawa dia, aku belanja juga ikut," cerita Bibi ke Luna Maya.
Setelah Vanessa rampung menyelesaikan tanggung jawabnya, ia kembali berkumpul bersama Bibi dan Gala. Vanessa pun melihat kini anaknya tumbuh menjadi sosok pengertian dan murah senyum.
"Dia anak pengertian, enggak rewel. Jadi aku ajak kerja, ke mana aja enggak nangis. Happy baby," cerita Vanessa ke Luna.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menjelaskan mengenai status penahanan terhadap terpidana Vanessa Angel.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat menvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Vanessa Angel dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Pembacaan Putusan Kasus Narkoba
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan
Tubagus Muhammad Joddy, terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi), mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024.
Sebelumnya Joddy yang merupakan sopir mobil ditumpangi Vanessa dan keluarga ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, akibat pelanggaran lalu lintas berat.
"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (22/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni mengatakan, Joddy mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.
Heni menegaskan, hak bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
"Tindaklanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," kata Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.
Ulin menjelaskan selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, dia aktif di kegiatan kerohanian.
"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.
Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Joddy telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.
KOMPAS.com - Perang Diponegoro adalah serangkaian pertempuran antara Pangeran Diponegoro melawan Belanda, yang berlangsung dari tahun 1825 hingga 1830.
Pangeran Diponegoro merupakan putra Sultan Hamengkubuwono III (1810-1811).
Bermula di Yogyakarta, tempat terjadinya Perang Diponegoro meluas hingga ke banyak daerah di Jawa.
Oleh sebab itu, perlawanan Pangeran Diponegoro juga kerap disebut sebagai Perang Jawa.
Apa sebab umum dan sebab khusus terjadinya Perang Diponegoro?
Baca juga: Perang Diponegoro: Penyebab, Strategi, dan Dampaknya
Sebab khusus Perang Diponegoro
Sebab khusus terjadinya perlawanan Pangeran Diponegoro adalah pematokan tanah oleh Belanda di atas makam leluhur Pangeran Diponegoro.
Pada tahun 1825, Belanda dengan sengaja menanam patok-patok untuk membuat jalan di atas makam leluhur Pangeran Diponegoro.
Hal itulah yang membuat kemarahan Pangeran Diponegoro memuncak, dan menyatakan sikap perang terhadap Belanda.
Sebelum insiden patok tersebut, pada 1823, Jonkheer Anthonie Hendrik Smissaert diangkat sebagai residen Yogyakarta.
Tanpa diketahui sebabnya, tokoh Belanda ini dikenal sebagai sosok yang sangat anti terhadap Pangeran Diponegoro.
Ketiadaan pemimpin yang berwibawa di lingkungan keraton membuat para pejabat Belanda, termasuk Smissaert berbuat semaunya.
Smissaert bahkan selalu duduk di kursi yang disediakan untuk sultan ketika diadakan rapat resmi.
Baca juga: Keris Kiai Nogo Siluman, Pusaka Milik Pangeran Diponegoro
Konflik pribadi antara Pangeran Diponegoro dengan Smissaert semakin tajam sesudah peristiwa saling mempermalukan di depan umum dalam sebuah pesta di kediaman residen.
Kala itu, Pangeran Diponegoro terang-terangan menentang Smissaert. Hal itulah yang membuat Smissaert bekerjasama dengan Patih Danurejo untuk menyingkirkan Pangeran Diponegoro dari istana Yogyakarta.
Pada suatu hari di tahun 1825, Smissaert dan Patih Danurejo memerintahkan anak buahnya untuk memasang patok dalam rangka membuat jalan baru.
Pemasangan patok ini secara sengaja melewati pekarangan milik Pangeran Diponegoro di Tegalrejo tanpa izin.
Pangeran Diponegoro memerintahkan rakyat untuk mencabuti patok-patok itu karena di tanah tersebut terletak makam leluhurnya.
Namun, Patih Danurejo memerintahkan untuk memasang kembali patok-patok itu dengan dikawal pasukan Macanan (pasukan pengawal Kepatihan).
Baca juga: Reog Bulkiyo, Warisan Prajurit Pangeran Diponegoro
Pengikut Pangeran Diponegoro kemudian merespon dengan mencabuti patok-patok yang baru saja ditanam dan menggantinya dengan tombak-tombak mereka, sebagai simbol perlawanan terhadap Belanda.
Berita insiden patok ini dengan cepat menyebar ke masyarakat, dan setelah itu meletuslah Perang Diponegoro pada 20 Juli 1825.
Intervensi Belanda di Keraton Yogyakarta
Salah satu penyebab umum terjadinya Perang Diponegoro adalah intervensi Belanda di Keraton Yogyakarta.
Terbaginya Kerajaan Mataram Islam menjadi tiga kekuasaan (Yogyakarta, Surakarta, Mangkunegaran), pada abad ke-18 tidak lepas dari campur tangan Belanda.
Memasuki abad ke-19, situasi di Surakarta dan Yogyakarta semakin memprihatinkan.
Intervensi pemerintah kolonial terhadap pemerintahan lokal tidak jarang mempertajam konflik yang sudah ada atau justru melahirkan permasalahan baru di lingkungan kerajaan.
Hal ini juga terjadi di Yogyakarta, di mana konflik di keraton dimanfaatkan Belanda untuk menerapkan taktik adu domba.
Campur tangan pihak kolonial tidak hanya memicu perpecahan, tetapi juga membawa pergeseran adat dan budaya keraton yang tidak sesuai dengan budaya Nusantara.
Sejak Sultan Hamengkubuwono III memegang tumpuk pemerintahan Yogyakarta, Pangeran Diponegoro sangat malu dan prihatin terhadap terjadinya konflik suksesi di keraton.
Bahkan, karena sang ayah sangat sekuler dan cenderung pada budaya Barat, Pangeran Diponegoro memillih meninggalkan aktivitas di keraton dan hanya melakukan audiensi kepada ayahnya pada hari-hari besar.
Baca juga: Siapa Saja Tokoh yang Membantu Perang Diponegoro?