Jenis Jenis Rapat Dpr

Rapat anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan

Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses, dengan syarat diminta oleh Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan

atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.

Rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR. Dalam keadaan mendesak apabila ketua DPR berhalangan hadir, Rapat Pimpinan DPR dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.

Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

Rapat anggota Bamus dipimpin oleh Pimpinan Bamus(prakteknya adalah Pimpinan DPR)

Rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan dipilih berdasarkan musyawarah).

Rapat anggota badan legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Legislasi.

Rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Anggaran.

yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan.

Rapat anggota Panitia Kerja atau Tim yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja atau Tim.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran,

dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakili Presiden, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) atas undangan Pimpinan DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR RI maupun atas permintaan pejabat pemerintah dimaksud. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpina Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR RI ataupun permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus,

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality)   •   Jalan P. Lumban Tobing 6 Surakarta

57139   •   Telp./Fax. (0271) 635428  •   E-mail: [email protected]

Download TribunX untuk Android & iOS

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.